Sabtu, 11 Agustus 2012

Larangan Bagi Asn Dalam Pilkada 2018

- Menjelang Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah, Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) sering kali menjadi sorotan publik. Banyak sekali batasan-batasan yang diberikan khususnya untuk para ASN tersebut, bahkan termasuk foto Selfie bersama juga sebisa mungkin harus dihindari apalagi hingga di upload di media umum menyerupai Facebook atau lainnya.



Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari konsentrasi Pemerintah untuk memastikan bahwa perangkat birokrasinya terbebas dari keterlibatan kegiatan politik, khususnya ketika masa kampanye Pilkada.

Kutipan pembukaan itu disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan ketika memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, Jumat, (04/05/2018) dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto.

Mengawali diskusi yang didominasi rekan mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas laiinya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN, Kepala Pusbang ASN Ahmad Jalis menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang dihentikan dilakukan ASN dalam Pilkada, juga menunjukkan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.


Lalu apa sajakah yang dihentikan dilakukan ASN dalam Pilkada? Berikut tanya-jawab cepat Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan bersama Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pada sesi penutup sharing session:

  1. Boleh atau tidak menunjukkan like or dislike fanpage paslon? Tidak!
  2. Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)? Tidak!
  3. Boleh atau tidak menciptakan status perihal acara Paslon? Tidak!
  4. Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon? Tidak!
  5. Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon? Tidak!
  6. Boleh atau tidak bahas politik di kantor? Tidak!
  7. Boleh atau tidak memasang stiker perihal Paslon di kendaraan pribadi? Tidak!
  8. Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung? Tidak!

Jadi sebagai ASN agar kita sanggup menghindari larangan-larangan yang telah ditetapkan untuk para Aparatur Sipil Negara.


Demikian info mengenai artikel yang berjudul LARANGAN UNTUK ASN DALAM PILKADA 2018. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.

Comments


EmoticonEmoticon